Langsung ke konten utama

Mengapa NaCl 3% & Nutrisi Parenteral merupakan High-Alert Medications?

Hello, rekan sejawat farmasis Indonesia~

Semoga selalu semangat untuk belajar ya! *mendoakan diri sendiri hahaha*. Di malam minggu yang tengah diguyur hujan ini, saya ingin berbagi ilmu terkait 2 jenis dari sekian banyak obat yang digolongkan sebagai High-alert medications (berdasarkan ISMP – Institute for Safe Medications Practice), yaitu NaCl 3 % dan Sediaan Nutrisi Parenteral (atau sering disebut TPN, padahal belum tentu sediaan tersebut benar-benar sebagai nutrisi parenteral ‘total’, karena bisa jadi hanya sebagai nutrisi parenteral ‘parsial’). Jadi, mengapa NaCl 3% & Sediaan Nutrisi Parenteral merupakan bagian dari High-Alert Medications? Let’s find the answer! 

Infus NaCl 3% 

NaCl 3% adalah 3 gram NaCl dalam 1 L WFI, yang artinya 1 L mengandung Natrium 513 mEq/L dan Klorida 513 mEq/L. NaCl 3% diberikan pada kondisi hiponatremia. Dikutip dari Applied Therapeutics 10th Ed – Koda Kimble, 1/3 dari defisit natrium diberikan pada 12 jam pertama dengan kecepatan <0.5 mEq/L/jam, sedangkan sisanya (2/3 defisit natrium) diberikan salam 24-48 jam. Sehingga setiap pasien memiliki kecepatan infus masing-masing, cara menghitungnya bisa dilihat di sini. *pengen dijelaskan di sini, tapi takut postingnya jadi panjang*

Kenapa kecepatan aman infus harus dihitung dan diberikan dengan pelan? Karena koreksi hiponatrium yang terlalu cepat meningkatkan risiko komplikasi CNS serius (cerebral edema, pontine myelinolysis, seizures) dan/atau pulmonary edema. Silahkan googling dengan kata kunci “rapid correction of hyponatremia induced pontine myelinolysis” bagi yang penasaran.

Sudah menjadi pengetahuan umum (di kalangan farmasis) bahwa cairan yang bernilai isotonis dengan darah adalah NaCl 0,9%. Maka, NaCl 3% merupakan cairan hipertonis. Efek dari pemberian cairan hipertonis menyebabkan sel eritrosit mengkerut karena keluarnya air dari eritrosit sebagai upaya menyamakan konsentrasi garam di dalam dan luar sel. Alasan tersebut juga menjadikan NaCl 3% harus diberikan dengan cara infus lambat.

Hal yang harus dilakukan oleh instalasi farmasi: 
(1) berikan stiker “High-Alert Medication
(2) berikan peringatan pada etiket “HIGH ALERT! LARUTAN KONSENTRAT, DIBERIKAN SECARA  INFUS LAMBAT!”
*kalimatnya tidak harus sama seperti di atas, ini saya kutip dari Rumah Sakit tempat saya bekerja (dulu)


Sediaan Nutrisi Parenteral

Sediaan nutrisi parenteral merupakan sediaan yang mengandung karbohidrat, protein, lipid, elektrolit, vitamin dan mineral yang diberikan secara intravena. Nutrisi parenteral dierikan untuk pasien yang tidak bisa menerima nutrisi melalui saluran pencernaan. 

“Lah terus kenapa harus hati-hati? Kan nutrisi”

Let’s recall our knowledge about osmolarity. Sependek pengetahuan saya, nutrisi parenteral yang beredar di indonesia selalu mencantumkan persentase kandungan dextrosa (jika mengandung dextrosa) dan nilai osmolaritasnya pada kemasan atau brosur. Gunanya apa? Yup, untuk menentukan akses vena yang akan digunakan untuk pemberian nutrisi parenteral. 

Nutrisi parenteral dapat diberikan melalui vena perifer jika memiliki osmolaritas 600-900 mOsm/L, konsentrasi asam amino 3-5%, konsetrasi akhir dextrosa <10% (dewasa) dan <12,5 % (anak).

Nutrisi parenteral diberikan melalui vena central jika bersifat hiperosmol (>900 mOsm/L), asam amino 5-10% dan konsetrasi dextrosa melebihi 12%.

Larutan hiperosmol yang diberikan melalui vena perifer berpotensi mengiritasi vena dan menyebabkan thrombophlebitis

Yang harus dilakukan oleh unit farmasi:
(1) berikan stiker “High-Alert Medication
(2) berikan informasi kepada dokter dan perawat terkait osmolaritas, asam amino, dan konsentrasi dextrosa pada sediaan sebagai pertimbangan pemilihan akses vena.

***

Dear rekan sejawat,
Kita memang tidak memiliki hak dalam memutuskan terapi, namun kita memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait sediaan obat semacam ini. Disadari atau tidak, hal yang sepertinya kecil ini bisa memberikan keuntungan tak ternilai bagi pasien. Kenapa? Karena informasi ini melindungi pasien dari adverse drug reaction.

Pengetahuan terus berkembang, bisa jadi suatu hari informasi yang saya bagikan ini mengalami perubahan. Maka, post ini sebaiknya hanya dijadikan sebagai pengetahuan pengantar untuk menjawab sedikit rasa ingin tau teman-teman. Pergilah ke literatur tersier untuk mendapatkan ilmu yang reliable, dan pergilah ke literatur primer untuk mendapatkan ilmu update yang terbaru (eits, tapi hati-hati dengan literatur primer, lakukan critical appraisal sebelum menelannya).

Sumber:

Available online source: drugs.com, GlobalRph (http://www.globalrph.com/sodium_chloride_dilution.htm)

Goeswin Agoes (2013) – Sediaan Farmasi Steril
Koda-Kimble and Young’s (2013) – Applied Therapeutics The Clinical Use of Drugs
Susan M. Stein (2010) - BOH’s Pharmacy Practice Manual
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengingat Kematian

Kemarin sekitar jam 4 sore, ada seorang pasien yang dibawa ke IGD, tetapi pada akhirnya pasien meninggal dunia. Ruang jenazah dibuka, pertanda siap menyambut keranda jenazah yang sebentar lagi akan didorong keluar dari lift. Ketika bekerja di Rumah Sakit, pemandangan ini bukanlah pemandangan asing. Tetapi kali ini ada perasaan lain yang memenuhi sistem limbik di otak. Pada saat itu jam 4 sore, adzan ashar dikumadangkan 1 jam yang lalu. Entah kenapa hatiku terus bergumam sendiri, sambil melangkah pelan menjauh dari ruang jenazah. Apa jadinya jika ketika maut datang, lantas belum sempat sholat ashar, sedangkan Allah sudah memberikan sekitar 1 jam setelah adzan sebelum maut menjemput Kalau nanti ditanyakan mengapa belum sempat sholat, harus jawab apa… Everyone wants a happy ending, and me either Please guide me to get that happy ending, ya Allah Teringat akan sebuah hadits yang sudah sering nampak di timeline. Abu Hurairah RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW bersabda, “ ...

Buang Obat dengan Baik dan Benar

Hai, pembaca dimana pun anda berada. Pada tulisan kali ini seorang apoteker yang sedang duduk di sudut kota bandung ingin berbagi ilmu tentang kapan dan bagaimana caranya membuang obat dengan baik dan benar. Langsung aja ya. Kapan obat harus dibuang? Obat yang harus dibuang adalah obat yang telah melewati tanggal kadaluwarsa, telah dibuka dalam waktu yang meleihi BUD ( beyond use date ) dan obat rusak. Masing-masing obat memiliki standar persentase dari kadar yang tertera pada etiket/label. Standar ini telah diatur pada masing-masing monografi obat dalam Farmakope Indonesia. Obat yang telah kadaluwarsa akan memiliki kadar yang tidak memenuhi standar monografinya, sehingga akan memerikan efek yang tidak optimal. Lantas, obat kadaluwarsa tetap tidak boleh diminum karena industri farmasi sudah tidak bertanggung jawab terhadap kualitas obat. BUD adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. BUD untuk oba...