Hai, pembaca dimana pun anda
berada. Pada tulisan kali ini seorang apoteker yang sedang duduk di sudut kota
bandung ingin berbagi ilmu tentang kapan dan bagaimana caranya membuang obat
dengan baik dan benar. Langsung aja ya.
Kapan obat harus dibuang?
Obat yang harus dibuang adalah obat yang telah melewati tanggal kadaluwarsa, telah dibuka dalam waktu yang meleihi BUD (beyond use date) dan obat rusak.
Masing-masing obat memiliki
standar persentase dari kadar yang tertera pada etiket/label. Standar ini
telah diatur pada masing-masing monografi obat dalam Farmakope Indonesia.
Obat yang telah kadaluwarsa akan memiliki kadar yang tidak memenuhi
standar monografinya, sehingga akan memerikan efek yang tidak optimal. Lantas,
obat kadaluwarsa tetap tidak boleh diminum karena industri farmasi sudah tidak
bertanggung jawab terhadap kualitas obat.
BUD adalah batas waktu penggunaan
produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya
dibuka/dirusak. BUD untuk obat non racikan biasanya tertera pada brosur
masing-masing obat. Misalnya salep mata dalam kemasan tube, tetes mata atau
tetes telinga dalam kemasan botol tetes hanya dapat digunakan maksimal selama
28 hari setelah pertama kali dibuka. Tetes mata kemasan monodose hanya dapat digunakan
selama 3 x 24 jam setelah dibuka. Sirup kering memiliki BUD selama 7 hari, atau
ada juga hingga 14 hari setelah diencerkan. Injeksi insulin multidose memiliki
BUD selama 28 hari setelah digunakan dan disimpan di suhu ruangan.
Obat yang rusak juga harus
dibuang, meskipun belum melampaui tanggal kadaluwarsa. Umumnya obat rusak akan
mengalami perubahan warna, rasa dan bau. Tabel berikut menggambarkan beberapa
ciri obat yang mengalami kerusakan berdasarkan bentuk sediaan.
Bentuk sediaan
|
Tanda kerusakan
|
Tablet
|
Terdapat noda/bintik-bintik, pecah, agak menjadi
serbuk (powdery), dan kemasan sudah tidak utuh.
|
Larutan
|
Berubah warna atau cairan agak mengental
|
Krim, Emulsi dan suspensi
|
Terpisah menjadi 2 bagian yang meskipun telah
dikocok, tidak dapat tercampur kembali.
|
Salep
|
Mengeras, berubah bau dan warna
|
Injeksi insulin
|
28 hari setelah hari pertama digunakan dan
disimpan di suhu ruangan
|
Kenapa obat yang tidak dapat
digunakan lagi harus dibuang?
Obat kadaluwarsa dan obat rusak harus dibuang menghindari terpakainya obat tersebut dan untuk melindungi obat dari penyalahgunaan.
Bagaimana cara membuang obat yang
tidak dapat digunakan lagi?
Ikuti aturan pembuangan obat pada masing-masing brosur obat (jika ada). Jika tidak ada, maka berdasarkan rekomendasi dari FDA (U.S Food and Drug Administration), anda dapat melakukan langkah berikut.
- Kemasan sekunder (box atau dus terluar yang tidak bersentuhan langsung dengan obat): disobek agar tidak lagi utuh. Hal ini untuk menghidari dus obat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, misalnya untuk mengemas obat palsu.
- Obat dikeluarkan dari kemasan primer. Masukkan obat ke kantong berisi tanah, kopi bubuk, atau bahan lainnya yang tidak menarik. Tutup kantong tersebut dan buang ke tempat sampah.
- Jika kemasan primer berupa botol, maka hilangkan/lepaskan identitas/label obat. Jika kemasan primer berupa tube, bocorkan/gunting tube sehingga menjadi rusak. Kemasan blister dan strip secara otomatis akan rusak ketika obat dikeluarkan.
- Jika anda menggunakan salah satu obat yang ada pada daftar ini, seperti fentanyl patch, buanglah sampah melalui saluran toilet (flushing). Karena sisa fentanyl pada sediaan patch dapat menyebabkan masalah pernafasan berat hingga kematian pada bayi, anak, hewan dan orang dewasa, terutama bagi siapa saja yang tidak menerima resep obat ini.
- FDA, United Stated. How to Dispose Unused Medicines. 2013. Available from: http://www.fda.gov/downloads/drugs/resourcesforyou/consumers/buyingusingmedicinesafely/understandingover-the-countermedicines/ucm107163.pdf
- The American Medicine Association, United Stated. Know Your Drug and Medication. 1991.
- Buletin Rasional vol.10 (3): Beyond Use Date (BUD). ISSN 1411-8742, 2012. Available from: http://download.fa.itb.ac.id/filenya/Lain%20Lain/Informasi%20Sebelumnya/rasional%20des%202012.pdf
Komentar
Posting Komentar